Maandag 20 Mei 2013

tentang akuntansi sektor publik


Akuntansi Sektor Publik
Dari berbagai kupasan seminar dan lokakarya, pemahaman sektor publik sering diartikan
sebagai aturan pelengkap pemerintah yang mengakumulasi “utang sektor publik” dan
“permintaan pinjaman sektor publik” untuk suatu tahun tertentu. Artikulasi ini dampak
dari sudut pandang ekonomi dan politik yang selama ini mendominasi perdebatan sektor
publik. Dari sisi kebijakan publik, sektor publik dipahami sebagai tuntutan pajak,
birokrasi yang berlebihan, pemerintahan yang besar dan nasionalisasi versus privatisasi.
Terlihat jelas, dalam artian luas, sektor publik disebut bidang yang membicarakan metoda
manajemen negara. Sedangkan dalam arti sempit, diartikan sebagai pembahasan pajak
dan kebijakan perpajakan. Dari berbagai sebutan yang muncul, sektor publik dapat
diartikan dari berbagai disiplin ilmu yang umumnya berbeda satu dengan yang lain.

Sejarah Akuntansi Sektor Publik
Sejarah organisasi sektor publik sebenarnya sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu.
Dalam bukunya, Vernon Kam (1989) menjelaskan bahwa praktik akuntansi sektor publik
sebenarnya telah ada sejak ribuan tahun sebelum masehi. Kemunculannya lebih
dipengaruhi pada interaksi yang terjadi pada masyarakat dan kekuatan sosial didalam
masyarakat. Kekuatan sosial masyarakat, yang umumnya berbentuk pemerintahan.
Organisasi sektor publik ini, dapat diklasifikasikan dalam:
1. Semangat kapitalisasi (Capitalistic Spirit).
2. Peristiwa politik dan ekonomi (Economic and Politic Event).
3. Inovasi teknologi (Technology Inovation).

Aspek Filosofi Sektor Publik
Pendekatan filosofi yang ada di sektor publik ialah customer approach, market concept,
individualism and self reliance, purchaser/provider split, contarct culture, performace
orientation, kompensasi dan kondisi yang fleksibel. Pilihan-pilihan akan filosofi tersebut
akan menyebabkan perbedaan didalam kebijakan publik. Salah satu contoh adalah
perubahan dari masa orde baru kepada masa reformasi saat ini, dari sentralisasi kepada
desentralisasi, sosial ke mendekati pasar dan birokrasi ke lebih penghargaan konsumen.

Definisi Akuntansi Sektor Publik
Dari berbagai buku Anglo Amerika, akuntansi sektor publik diartikan sebagai mekanisme
akuntansi swasta yang diberlakukan dalam praktik-praktik organisasi publik. Dari
berbagai buku lama terbitan Eropa Barat, akuntansi sektor publik disebut akuntansi
pemerintahan. Dan diberbagai kesempatan disebut juga sebagai akuntansi keuangan
publik. Berbagai perkembangan terakhir, sebagai dampak penerapan daripada accrual
base di Selandia Baru, pemahaman ini telah berubah. Akuntansi sektor publik
didefinisikan sebagai akuntansi dana masyarakat. Akuntansi dana masyarakat dapat
diartikan sebagai: “… mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada
pengelolaan dana masyarakat”. Dari definisi diatas perlu diartikan dana masyarakat
sebagai dana yang dimiliki oleh masyarakat - bukan individual, yang biasanya dikelola
oleh organisasi -organisasi sektor publik, dan juga pada proyek-proyek kerjasama sektor
publik dan swasta. Di Indonesia, akuntansi sektor publik dapat didefinisikan: “…
mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana
masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen dibawahnya,
pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyekproyek
kerjasama sektor publik dan swasta”.

Penerapan Akuntansi Sektor Publik di Indonesia
Salah satu bentuk penerapan teknik akuntansi sektor publik adalah di organisasi BUMN.
Di tahun 1959 pemerintahan orde lama mulai melakukan kebijakan-kebijakan berupa
nasionalisasi perusahaan asing yang ditransformasi menjadi Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Tetapi karena tidak dikelola oleh manajer profesional dan terlalu banyaknya
‘politisasi’ atau campur tangan pemerintah, mengakibatkan perusahaan tersebut hanya
dijadikan ‘sapi perah’ oleh para birokrat. Sehingga sejarah kehadirannya tidak
memperlihatkan hasil yang baik dan tidak menggembirakan. Kondisi ini terus
berlangsung pada masa orde baru. Lebih bertolak belakang lagi pada saat dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang fungsi dari BUMN. Dengan
memperhatikan beberapa fungsi tersebut, konsekuensi yang harus ditanggung oleh
BUMN sebagai perusahaan publik adalah menonjolkan keberadaannya sebagai agent of
development daripada sebagai business entity. Terlepas dari itu semua, bahwa keberadaan
praktik akuntansi sektor publik di Indonesia dengan status hukum yang jelas telah ada
sejak beberapa tahun bergulir dari pemerintahan yang sah. Salah satunya adalah
Perusahaan Umum Telekomunikasi (1989)